3 Jenis Dokumen Lingkungan, oleh Konsultan Lingkungan Bandung.
Konsultan Lingkungan Bandung merupakan salah satu entitas atau wadah dari ahli lingkungan yang amanah dan telah berpengalaman menyusun dan mengurus Dokumen Lingkungan Bagi Pengusaha yang membutuhkan bantuan untuk pengurusuan persetujuan Lingkungan. Berdasarkan PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup persetujuan lingkungan dibagi menjadi 3 jenis.
1. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
SPPL berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Meskipun tidak semua kategori usaha diwajibkan memiliki SPPL, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui apakah usaha yang akan dijalankan perlu memiliki SPPL atau tidak. Hal ini karena usaha yang dijalankan tanpa SPPL akan membuat pelaku usaha memperoleh sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah yang apabila tidak dijalankan akan dikenakan pembebanan denda. Pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Perlu diketahui bahwa penerapan sanksi administrasi tidak membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Kriteria pembagian Jenis Dokumen Lingkungan berdasarkan pada kriteria Dampak Penting sebagaimana diatur dalam pasal 22 dan 23 UU 32/2009, untuk usaha dengan tingkat risiko usaha rendah wajib untuk menyusun Dokumen SPPL untuk mengefektifkan persetujuan Lingkungan yang termuat dalam NIB.
2. UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
Kriteria pembagian Jenis Dokumen Lingkungan berdasarkan pada kriteria Dampak Penting sebagaimana diatur dalam pasal 22 dan 23 UU 32/2009, untuk usaha dengan tingkat risiko usaha menengah rendah dan menengah tinggi wajib untuk menyusun Dokumen UKL UPL untuk mengefektifkan persetujuan Lingkungan yang termuat dalam bentuk PKPLH (pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup)
3. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis dampak lingkungan (bahasa Inggris: Environmental impact assessment) atau Analisis mengenai dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia
Kriteria pembagian Jenis Dokumen Lingkungan berdasarkan pada kriteria Dampak Penting sebagaimana diatur dalam pasal 22 dan 23 UU 32/2009, untuk usaha dengan tingkat risiko usaha tinggi wajib untuk menyusun Dokumen AMDAL untuk mengefektifkan persetujuan Lingkungan yang termuat dalam bentuk SKKL (surat keputusan kelayakan lingkungan hidup)
Peraturan yang Mengatur Jenis Izin Lingkungan
Peraturan yang mengatur jenis Dokumen yang wajib dibuat tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Dalam peraturan tersebut pemilik usaha dapat melihat dan kroscek berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki perusahaan kriteria izin lingkungan apa yang perlu diurus untuk mengefektifkan persetujuan lingkungan.
Setelah izin Persetujuan Longkungan selasai dan efektif, maka pengusaha wajib untuk melaporkan kegiatanya dalam bentuk dokumen yang berisi upaya pemantauan dan pengelolaan lingkungan yang telah dilaksanakan 2 kali setiap tahunya.
Untuk semester pertama pengusaha wajib melaporkan pada Bulan Juni dan untuk semester kedua di Bulan Desember tiap tahunya. Hal ini juga telah diatur dalam PP No 22 Tahun 2021. Kami Konsultan Lingkungan Bandung berpengalaman dan amanah untuk membantu penyusunan Dokumen Lingkungan dan pengurusan persetujuan lingkungan terutama bagi pengusaha yang berdomisili di wilayah Jawa Barat.