Pentingnya UKL UPL Bagi Pelaku Usaha
Pentingnya UKL UPL Bagi Pelaku Usaha
kegiatan wajib ukl upl
Pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tentunya akan berpengaruh terhadap meningkatnya pembangunan sarana dan prasarana di suatu kawasan perkotaan. Misalnya seperti kebutuhan transportasi, perumahan, fasilitas pendidikan, pusat perbelanjaan dan rekreasi, maupun bidang lainnya. Adanya pembangunan yang berpusat di perkotaan juga akan mengakibatkan terbatasnya lahan. Kondisi inilah yang menyebabkan pembangunan bergeser ke daerah pinggiran.
Meski pada dasarnya pembangunan ditujukan untuk menghilangkan kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan melalui terciptanya lapangan kerja, risiko dari pembangunan dan perubahan penggunaan lahan sangat sulit untuk dihindari. Misalnya saja keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menjadi makin terbatas. Belum lagi polusi yang ditimbulkan akibat banyaknya mesin-mesin produksi dan transportasi yang digunakan.
Untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang disebabkan pembangunan, pemerintah Indonesia telah memberlakukan dan mewajibkan para pelaku usaha untuk memenuhi AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL dalam pengurusan izin lingkungan dan usaha. Dengan diterbitkannya regulasi tersebut, diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam mengedepankan konsep pembangunan yang sustainable. Tujuan utamanya adalah agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat merugikan hajat hidup masyarakat luas, termasuk generasi mendatang.
Izin lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu pembangunan dilaksanakan. Pembangunan yang mengabaikan analisis dampak lingkungan dan pengurusan izin lingkungan tentunya sangat merugikan banyak masyarakat.
Misalnya saja seperti yang terjadi dewasa ini. Sering kali kita mendengar berita tentang kasus pencemaran atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan yang tidak bertanggung jawab dan berkelanjutan, seperti banjir, longsor, tercemarnya sungai akibat buangan limbah pabrik, hilangnya vegetasi dan punahnya spesies, bahkan konflik sosial di antara masyarakat. Oleh sebab itu, setiap dari kita harus benar-benar menempatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam merencanakan maupun merancang pembangunan.
Kegiatan Wajib UKL UPL
Kegiatan Wajib UKL UPL
Membicarakan mengenai Kegiatan Wajib UKL UPL, maka mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UKP-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Pada dasarnya, pentingnya UKL-UPL sama seperti AMDAL, yaitu sebagai panduan dalam pengelolaan lingkungan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan untuk pembuatan UKL-UPL lebih kecil dibanding AMDAL. Salah satu tujuan dari kegiatan penyusunan dokumen lingkungan, termasuk di dalamnya adalah UKL-UPL adalah agar suatu kegiatan yang dijalankan tidak menimbulkan/menyebabkan pencemaran, kerusakan, maupun gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya. Dokumen kajian dan izin lingkungan juga menjadi bahan dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan telah layak dan dapat dilaksanakan atau tidak.
Peraturan Terkait Kegiatan Wajib UKL UPL
Peraturan Terkait Kegiatan Wajib UKL UPL
Berdasarkan peraturan terbaru disebutkan bahwa terkait perizinan lingkungan sekarang tergantung dari jenis dampak cemaran dari timbulan limbah yang dihasilkan dari tiap-tiap jenis kegiatan. Semakin tinggi dampaknya, maka jenis Dokumen Lingkungan yang harus dibuat akan semakin kompleks. Izin Rekomendasi yang didapatkan juga harus diintegrasikan kedalam OSS yang terbaru yakni OSS RBA untuk mengefektifkan persetujuan lingkungan agar perizinan menjadi efektif.
Peraturan yang mengatur Wajib UKL UPL terdapat di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Dalam peraturan tersebut pemilik usaha dapat melihat dan kroscek berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki perusahaan kriteria izin lingkungan apa yang perlu diurus untuk mengefektifkan persetujuan lingkungan.
Setelah izin Persetujuan Longkungan selasai dan efektif, maka pengusaha wajib untuk melaporkan kegiatanya dalam bentuk dokumen yang berisi upaya pemantauan dan pengelolaan lingkungan yang telah dilaksanakan 2 kali setiap tahunya. Untuk semester pertama pengusaha wajib melaporkan pada Bulan Juni dan untuk semester kedua di Bulan Desember tiap tahunya. Hal ini juga telah diatur dalam PP No 22 Tahun 2021.