SLF Cikarang
Gas elpiji (LPG) atau liquefied petroleum gas ukuran 3 kg termasuk bahan bakar alternatif yang saat ini banyak digunakan masyarakat untuk keperluan memasak. Tingginya permintaan dari kalangan rumah tangga, membuat kebutuhan gas 3 kg semakin besar. Usaha menjadi agen gas elpiji pun dinilai menjanjikan jika dibanding menjual eceran.
SLF sebagai syarat Agen Gas Elpiji 3 KG
Baru-baru ini pada bulan Juni 2022, Pertamina melakukan sosialisasi kepada para calon Agen atau Para Agen Gas Elpiji 3 Kg yang sudaf terdaftar dan bermitra bahwa akan ada tambahan syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar (bagi calon Agen) atau memperpanjang (bagi Agen yang sudah bermitra) bahwa kita semua diimbau untuk membuat Sertifikat Laik Fungsi atau biasa disebut SLF. SLF ini dipersyaratkan untuk menjamin kelayakan dan kenyamanan fasilitas bangunan Gedung yang dimiliki.
Apa itu SLF
Sertifikat Laik Fungsi, atau disingkat SLF, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diberikan kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan dinyatakan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.
Syarat diterbitkan SLF
Sertifikat Laik Fungsi/SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Tenaga ahli yang dimaksud berasal dari keprofesian yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari Pemerintah yang memiliki kemampuan serupa.
Fungsi SLF
- Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan dan sesuai dengan rencana.
- Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin aspek aspek penting seperti keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan fisik bangunan gedung.
Masa Berlaku SLF
Sertifikat Laik Fungsi/SLF berlaku selama dua puluh tahun untuk bangunan rumah tinggal dan lima tahun untuk bangunan lainnya. Apabila sudah memasuki akhir waktu berlaku SLF harus diperpanjang supaya bangunan bisa digunakan dan difungsikan kembali kembali.
Tata Cara pengurusan SLF
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi/ SLF untuk Agen Gas Elpiji 3 KG melalui online menggunakan portal digital yang sudah disediakan oleh pemerintah yaitu SIMBG PU. Untuk lebih lengkap dan detail mengenai Petunjuk Teknik Permohonan PBG/SLF dan SBKBG Untuk Pemohon dapat diunduh melalui tautan https://simbg.pu.go.id/file/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF.pdf.
Konsultan SLF untuk Agen Gas Elpiji 3 KG
Mengingat berkembangnya pembangunan yang ada di Indonesia, maka perlu dilakukan kegiatan building inspection setiap banguna Agen Gas Elpiji 3 KG agar tata kota dan kesesuaian fungsi bangunan tetap terjaga.
Hal ini dimaksudkan untuk menjamin bangunan gedung yang digunakan telah sesuai dengan fungsi pemanfaatannya, baik secara tata ruang maupun keandalannya yang mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tolak ukur keandalan bangunan dilihat dari adanya Sertifikat Laik Fungsi / SLF yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan Peraturan yang ada setiap kegiatan Industri wajib untuk memenuhi Perizinian Sertifikat Laik Fungsi / SLF untuk Agen Gas Elpiji 3 KG guna menjamin keandalan bangunanya dan juga untuk memenuhi salah satu syarat untuk memenuhi administrasi OSS hingga izin operasional perusahaan.
Kami SLF-Online selaku konsultan SLF untuk Agen Gas Elpiji 3 KG atau biasa disebut Pengkaji Teknis yang telah berpengalaman dapat dijadikan salah satu alternatif solusi untuk perizinan SLF Perusahaan anda, kami sudah berpengalaman membantu banyak pengusaha untuk mengurus perizinan SLF di berbagai lokasi di Indonesia.