Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the ungrabber domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1691320/public_html/slf-online.com/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the dynamic-content-for-elementor domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1691320/public_html/slf-online.com/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the rank-math domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1691320/public_html/slf-online.com/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the rank-math-pro domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1691320/public_html/slf-online.com/wp-includes/functions.php on line 6114
UKL-UPL Karawang - Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
UKL-UPL Karawang

UKL UPL adalah:

Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin. Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL, Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.

Apa itu Izin Lingkungan?
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)

Usaha atau kegiatan dilihat dari perspektif lingkungan hidup terbagi tiga tingkatan, yaitu:
– Usaha atau kegiatan Wajib AMDAL;
– Usaha atau kegiatan Wajib UKL UPL;
– Usaha atau kegiatan Wajib SPPL.

Postingan ini khusus menjelaskan mengenai Dukumen Lingkungan Hidup pada point ke-2 yaitu Dokumen UKL UPL. Blog ini akan menjelaskan mulai dari definisi hingga proses penerbitan Dokumen UKL UPL.

Apa Itu UKL-UPL?
UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Siapakah yang menyusun UKL-UPL?
UKL-UPL disusun oleh Pemrakarsa atau Konsultan Pihak Ke-3 yang sudah memiliki keahlian dalam hal penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun UKL-UPL. Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan rekomendasi UKL-UPL dilakukan oleh BPLH. Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat , digunakan sebagai dasar untuk memperoleh izin lingkungan dan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Jenis Kegiatan atau Usaha Apa Saja yang Wajib UKL-UPL?
Jenis Kegiatan atau usaha yang wajib ukl upl ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota. Untuk di Kabupaten Karawang, kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan UKL UPL adalah selain dari kriteria wajib Amdal yakni:

  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
  2. Eksploitasi sumberdaya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumberdaya alam dalam pemanfaatannya;
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengauhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
  5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumberdaya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
  6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan dan jasad renik;
  7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
  8. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan
  9. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Jadi, untuk kriteria usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting selain dari yang disebutkan di atas WAJIB melengkapi UKL UPL.

Bagaimana Prosedur Penyusunan dan Pemeriksaan UKL-UPL? Prosedur Penyusunan UKL-UPL:

  1. UKL-UPL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. dengan Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
  2. Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. (Pasal 14 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)
  3. Penyusunan UKL-UPL dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

Pemeriksaan UKL-UPL:

  1. Formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh Pemrakarsa disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan
  2. Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dapat dilakukan oleh: pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
  3. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL.
  4. Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, Menteri,gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan UKLUPL kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi.
  5. Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan UKL-UPL.
  6. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi.
  7. Berdasarkan pemeriksaan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL. berupa: PERSETUJUAN UKL-UPL atau PENOLAKAN UKL UPL.

Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.

Berikut adalah Alur Pemeriksaan UKL-UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL:

  1. Pemrakarsa –> UKL-UPL (Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota)
  2. Kelengkapan Administrasi, apabila Dokumen Administrasi belum lengkap Dokumen akan dikembalikan ke pemrakarsa, apabila sudah lengkap diteruskan ke proses selanjutnya
  3. Pemerikasaan Teknis UKL-UPL. Hasil pemerikasaan UKL-UPL akan dikembalikan kembali ke pemrakarsa apabila ada kesalahan/revisi, apabila sudah memenuhi dan tidak ada perbaikan maka dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya
  4. Rekomendasi UKL-UPL
  5. Keputusan yang berupa persetujuan atau penolakan

Sumber : Pasal 36-40 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Berapa Lama Waktu Penyusunan dan Pemeriksaan UKL-UPL?
Idealnya waktu untuk Penyusunan dan Pemeriksaan UKL UPL adalah 14 Hari Kerja tidak termasuk perbaikan dan penyempurnaan.

Bagaimana Dasar Peraturan Mengenai UKL-UPL di Kabupaten Karawang?

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR: 14 TAHUN 2012 TENTANG, PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.

Peraturan Lain yang Mengatur Terkait Izin Lingkungan:

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012, Tentang Izin Lingkungan
Permen LH No. 5 Tahun 2012, Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Permen LH No. 16 Tahun 2012, Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
Permen LH No. 17 tahun 2012, Tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dan Izin Lingkungan
Permen LH No. 8 Tahun 2013, Tentang Tata Laksana Penilaian Dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan
Permen LHK NOMOR: P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Tentang, Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Latest Blog

Latest Blog

About Us

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi wadah atau tempat yang dapat diandalkan untuk memberikan solusi dari permasalahan pembuatan kajian kelayakan fungsi suatu bangunan gedung.

Maps