Dalam setiap pekerjaan proyek konstruksi khususnya bangunan gedung kata As-Built Drawing pasti sudah tidak asing lagi di telinga. Pengertian As-Built Drawing akan dibahas dan dijelaskan kembali secara lebih seksama. Apalagi As-Built Drawing menjadi salah satu syarat utama yang masuk dalam dokumen kajian Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Apa itu As-Built Drawing?
As-Built Drawing atau gambar rekaman akhir merupakan gambar yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan yang terjadi selama proses konstruksi. Artinya, setiap perubahan yang terjadi dan berbeda dari desain aslinya harus dibuatkan As-Built Drawing dan diverifikasi oleh penyedia jasa konstruksi atau penyedia jasa konsultasi.
Gambar As-Built Drawing juga menunjukkan komponen-komponen proyek seperti lokasi, dimensi, beserta pengukuran lainnya. Selain itu, As-Built Drawing juga memiliki rincian lain seperti spesifikasi dinding, jendela, pipa ledeng, maupun komponen lain seperti kabel listrik.
Tujuan utama As-Built Drawing dalam proyek konstruksi
Adapun tujuan dari pembuatan gambar As-Built Drawing di dalam setiap proyek pembangunan bangunan gedung atau pekerjaan konstruksi adalah sebagai berikut.
- Digunakan untuk merekam setiap perubahan atau modifikasi yang dibuat selama proses pembangunan yang berbeda dari desain aslinya
- Ditujukan untuk memudahkan kontraktor pada saat situasi darurat
Siapa yang membuat As-Built Drawing?
Gambar rekaman akhir dibuat oleh arsitek atau konsultan yang memiliki keahlian dan pengetahuan di bidang konstruksi. Namun, terdapat kondisi tertentu di mana kontraktor dapat terlibat dalam membuat As- Built Drawing.
Dalam hal ini, kontraktor akan menambahkan mark-up perubahan pada gambar konstruksi akhir saat di lokasi proyek. Nantinya gambar tersebut akan digunakan oleh konsultan jasa konstruksi/arsitek untuk menyusun gambar rekaman akhir dari proyek yang telah selesai. Gambar rekaman akhir yang telah selesai ini nantinya dapat digunakan untuk pengoperasian dan pemeliharaan gedung bangunan yang telah selesai dikerjakan.
Selain itu, terdapat beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan ketika membuat As-Built Drawing. Salah satunya adalah selalu mendokumentasikan dan mencatat secara detail jenis perubahan maupun tambahan (jika ada) yang terjadi dari desain sebelumnya saat proses pengerjaan proyek konstruksi termasuk bahan, pengukuran, instalasi, maupun dimensi.
Apa Saja Kelengkapan As-Built Drawing?
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa kelengkapan As-Built Drawing adalah sebagai berikut:
- Gambar riil/nyata denah bangunan
- Gambar tampak bangunan serta material finishing-nya
- Gambar potongan bangunan
- Gambar denah atap, rangka serta bahan penutup atap
- Gambar bukaan (posisi maupun ukuran jendela dan pintu secara detail untuk setiap ruang)
- Bahan denah pola lantai, bahan penutup lantai beserta mereknya, ukuran, kode cat, serta sub-kontraktor yang mengerjakannya
- Gambar denah air bersih, di mana gambar biasanya dibuat oleh sub kontraktor yang menjelaskan alur/jalur-jalur distribusi air bersih
- Gambar denah air kotor dan kotoran, di mana gambar biasanya menjelaskan posisi-posisi bak kontrol; septictank-resapan serta pipa-pipa pembuangan baik itu air hujan, air kotor dan kotoran dari kamar mandi; air kotor dari dapur dan pantry. Gambar denah ini juga seringkali disertakan ukuran pipa, jenis, merk, dan posisi/letaknya
- Gambar denah listrik yang biasanya dibuat oleh sub kontraktor yang menjelaskan alur/jalur distribusi listrik. Gambar denah listrik biasanya didukung dengan keterangan jenis kabel yang digunakan, ukuran, posisi-posisi terukur lampu, jenis lampu, stop kontak, saklar, maupun lainnya
- Gambar struktur bangunan yang didukung garansi produk, manual operation, nama-nama sub kontraktor serta foto-foto dokumentasi
- Gambar detail pendukung yang meliputi:
- Gambar detail kamar mandi
- Gambar detail plafond/potongan plafond serta type cornice
- Gambar detail dapur/pantry
- Gambar detail fasad bangunan
- Gambar detail railing tangga, void, balkon, dan pagar
- Gambar detail bak control dan septictank-resapan
As-Built Drawing dalam persyaratan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Saat Anda mengurus proses penerbitan SLF bangunan gedung, maka salah satu persyaratan dokumen yang harus disertakan adalah dokumen pelaksanaan konstruksi atau catatan pelaksanaan konstruksi termasuk As-Built Drawing, pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan mesin, peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung.
Permohonan penerbitan SLF bangunan gedung harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Bangunan gedung telah selesai pelaksanaan konstruksinya
- Permohonan penerbitan SLF bangunan gedung harus disertai lampiran yang sekurang-kurangnya meliputi:
- Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi dari pengkaji teknis/konsultan terkait
- Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
- As-Built Drawing/gambar rekaman akhir
- Dokumen administratif, yang meliputi IMB awal atau perubahan, dokumen status/bukti kepemilikan bangunan gedung, dan dokumen status atas hak tanah
- Permohonan penerbitan SLF bangunan gedung, yang ditujukan kepada:
- Pemerintah daerah; untuk bangunan gedung selain bangunan gedung fungsi khusus
- Menteri Pekerjaan Umum; untuk bangunan gedung khusus di wilayah terkait.
- Gubernur; untuk bangunan gedung fungsi khusus di provinsi lainnya sebagai pelaksanaan tugas dekonsentrasi dari pemerintah.