Seberapa Pentingnya SLF untuk Pabrik?
Pentingnya SLF untuk pabrik sudah diatur dalam payung hukum yang jelas, dimana dalam Peraturan Menteri PUPR No.27/PRT/M/2018, disebutkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi atau yag biasa disingkat SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan telah memenuhi persyaratan teknis sesuai fungsi bangunan gedung berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun konsultan SLF pabrik terkait.
Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa setiap bangunan gedung atau pabrik yang digunakan untuk proses industri diharuskan memiliki Sertifikat Laik Fungsi. Dengan memiliki SLF bangunan gedung, Anda tidak lagi khawatir dalam memanfaatkan bangunan tersebut. Mengapa demikian?
Selain sebagai dokumen pelengkap dalam penggunaan bangunan gedung, adanya SLF untuk pabrik dapat menjadi penjamin bagi bangunan gedung yang Anda gunakan telah layak digunakan, baik secara administratif maupun teknis. Dapat dikatakan bahwa SLF ini adalah tanda legal dari sebuah bangunan gedung yang telah dinilai keandalannya. Tanpa adanya SLF, tentu bangunan pabrik yang Anda gunakan masih diragukan keandalannya.
Selain itu, adapun tujuan umum dari proses penerbitan SLF pabrik ini adalah sebagai berikut:
- Mewujudkan bangunan pabrik/industri yang laik secara fungsi serta memiliki tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya
- Mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung/pabrik agar terjamin keandalan teknisnya, baik dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan
- Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaran bangunan gedung
Namun, siapa yang berhak untuk melakukan pengkajian teknis pada bangunan pabrik?
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan pabrik yang digunakan dalam proses industri dapat dilakukan dan dinilai oleh pengkaji teknis. Adapun yang dimaksud pengkaji teknis adalah orang perorangan atau badan hukum yang memiliki sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagaimana proses pemeriksaan kelaikan bangunan pabrik?
Sesuai dengan amanat Undang-Undang, bahwa tolok ukur keandalan sebuah bangunan gedung dapat dilihat dari beberapa aspek, di antaranya adalah aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Jika keempat aspek ini telah terpenuhi dan dapat dimanfaatkan dengan baik, pengkaji teknis dapat menerbitkan surat pernyataan bahwa hasil pemeriksaan teknis bangunan gedung telah laik fungsi.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang perlu disiapkan oleh pemohon. Secara umum, adapun dokumen administrasi yang perlu dipersiakan adalah sebagai berikut:
- Salinan/fotokopi KTP pemilik bangunan gedung
- Status hak atas tanah
- Status kepemilikan bangunan gedung
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Surat permohonan kelaikan fungsi bangunan, dan
- As-Built Drawing
As-Built Drawing atau gambar rekaman akhir merupakan gambar yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan yang terjadi selama proses konstruksi. Artinya, setiap perubahan yang terjadi dan berbeda dari desain aslinya harus dibuatkan As-Built Drawing dan diverifikasi oleh penyedia jasa konstruksi atau penyedia jasa SLF.