Karawang Industrial City
SLF karawang
Kabupaten Karawang berada di bagian utara Provinsi Jawa Barat yang secara geografis terletak antara 107°02’ – 107°40’ BT dan 5°562’ – 6°34’ LS. Kabupaten Karawang termasuk daerah daratan yangrelatif rendah, mempunyai variasi kemiringan wilayah 0 – 2%, 2 – 15% dan diatas 40%.
Luas wilayah Kabupaten Karawang 1.753,27 km² atau 3,73 % dari luas Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang merupakan salah satu daerah yang memiliki lahan subur di Jawa Barat, sehingga sebagian besar lahannya digunakan untuk pertanian.
Kabupaten Karawang, secara administrasi terdiri dari 30 kecamatan, 297 desa dan 12 kelurahan.
Industri di Karawang
Karawang Industrial City merupakan julukan yang disematkan oleh banyak pihak terutama para pelaku Bisnis Industri.
Berdasarkan data yang bersumber dari Disnakertrans Kabupaten Karawang, sampai tahun 2018 terdapat 13.756.358 hektar luas lahan yang diplot sebagai lahan industri. Lahan Industri tersebut dibagi dalam sejumlah Kawasan Industri dan Zona Industri.
Kawasan tersebut tersebar antaralain tersebar sebagai Kawasan Industri Khusus , Kujang, Indotaisae, Mandala Putra, KIIC, Suryacipta dan KIM. Terdapat juga Zona Industri yang dicantumkan dalam penataan ruang, yakni dititik beratkan pada sejumlah kecamatan meliputi Kecamatan Telukjambe Timur, Cikampek, Klari, Purwasari, Pangkalan, Rengasdengklok.
Pada lahan tersebut jumlah pabrik telah beroperasi di Kabupaten Karawang berjumlah sebanyak 1.762 pabrik dengan detail, 787 unit kegiatan pabrik swasta, 269 unit kegiatan PMDN, 638 unit kegiatan PMA, dan 58 unit kegiatan Join Venture
Apa itu SLF
Sertifikat Laik Fungsi, atau disingkat SLF, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diberikan kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan dinyatakan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.
Syarat diterbitkan SLF
Sertifikat Laik Fungsi/SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Tenaga ahli yang dimaksud berasal dari keprofesian yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari Pemerintah yang memiliki kemampuan serupa.
Fungsi SLF
- Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan dan sesuai dengan rencana.
- Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin aspek aspek penting seperti keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan fisik bangunan gedung.
Masa Berlaku SLF
Sertifikat Laik Fungsi/SLF berlaku selama dua puluh tahun untuk bangunan rumah tinggal dan lima tahun untuk bangunan lainnya. Apabila sudah memasuki akhir waktu berlaku SLF harus diperpanjang supaya bangunan bisa digunakan dan difungsikan kembali kembali.
Tata Cara pengurusan SLF
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi/ SLF Karawang melalui online menggunakan portal digital yang sudah disediakan oleh pemerintah yaitu SIMBG PU. Untuk lebih lengkap dan detail mengenai Petunjuk Teknik Permohonan PBG/SLF dan SBKBG Untuk Pemohon dapat diunduh melalui tautan https://simbg.pu.go.id/file/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF.pdf.
Konsultan SLF Karawang
Mengingat banyaknya bangunan Industri yang menunjang Kegiatan Industri di Kabupaten Karawang, maka perlu dilakukan kegiatan building inspection setiap bangunan gedung di semua lokasi baik zona ataupun kawasan industri yang berada di Kabupaten Karawang.
Hal ini dimaksudkan untuk menjamin bangunan gedung yang digunakan telah sesuai dengan fungsi pemanfaatannya, baik secara tata ruang maupun keandalannya yang mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tolak ukur keandalan bangunan dilihat dari adanya Sertifikat Laik Fungsi / SLF yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan Peraturan yang ada setiap kegiatan Industri wajib untuk memenuhi Perizinian Sertifikat Laik Fungsi / SLF guna menjamin keandalan bangunanya dan juga untuk memenuhi salah satu syarat untuk memenuhi administrasi OSS hingga izin operasional perusahaan.
Kami SLF-Online selaku konsultan SLF/ Pengkaji Teknis yang telah berpengalaman dapat dijadikan salah satu alternatif solusi untuk perizinan SLF Perusahaan anda, kami sudah berpengalaman membantu banyak pengusaha untuk mengurus perizinan SLF di berbagai lokasi di Indonesia.