SIMBG adalah
Dalam membuat sebuah Bangunan Gedung, kita tidak boleh sembarangan dan asal membangun walaupun lahan atau tanah yang akan dibangun itu adalah milik kita pribadi. Ada prosedur-prosedur dan izin-izin yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar bangunan gedung yang kita bangun tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah dan peraturan yang telah di syaratkan oleh negara.
Sebagai warga negara yang baik dan taat pada peraturan, kita diwajibkan untuk mengurus izin tersebut agar pembangunan yang kita lakukan tersebut tidak disebut kegiatan ilegal. Dahulu sebelum dibuatkan sistem pengurusan izin bangunan gedung secara online oleh pemerintah, prosedur pengurusan harus offline sehingga kita perlu mendatangi lokasi instansi-instansi yang terkait agar izin bangunan gedung kita dapat dikeluarkan. Namun pada tahun 2017, Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah membuat sebuah wadah yang menjembatani para pemohon agar kegiatan pengurusan izin bangunan gedung lebih efektif dan efisien. Platformnya diberi nama SIMBG atau Sistem Informasi Bangunan Gedung.
Di tahun 2021 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan dan meperbaharui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang lama dan mengupdatenya agar lebih memudahkan pemohon sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku yakni pada, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Sistem ini diklaim dapat membantu pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan bangunan gedung.
SIMBG merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung.
SIMBG sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan khusus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online kapan saja dimana saja selama ada akses internet.
Layanan SIMBG
Melansir dari postingan akun Instagram Kemen PUPR, @kemenpupr yang diunggah pada Minggu, 1 Agustus 2021, SIM BG dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup izin Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung Terbangun Maupun Belum berdasarkan Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek.
Sementara untuk pengajuan permohonan IMB melalui SIM BG versi lama telah ditutup per 1 Agustus 2021 pukul 23:59 WIB. Itu artinya SIMBG versi lama tidak akan menerima permohonan IMB pada tanggal 2 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.
Lalu apa saja ketentuan mengurus PBG, SLF, SBKBG, dan RTB ataupun mendatakan bangunan di layanan SIM BG? Masih melansir dari laman SIM BG http://simbg.pu.go.id ada beberapa ketentuan dalam mengajukan permohonan PBG sebagai pengganti IMB melalui layanan SIMBG secara daring dapat langsung mengakses tautan https://simbg.pu.go.id/ lalu mengklik bagian informasi.
Cara mendaftar SIMBG
Pemohon dapat mendaftar menjadi pemohon dan mengajukan permohonan terkait Persetujan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), urat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran (RTB) atau yang ingin mendatakan bangunannya dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG, yaitu:
- Data Pemohon atau Pemilik Bangunan Gedung
- Data Bangunan Gedung, dan
- Dokumen Rencana Teknis.
Tanggung Jawab Pemohon
- Pemohon melengkapi data dan dokumen teknis permohonan.
- Bila diperlukan, pemohon menghadiri konsultasi perencanaan atau pembongkaran Bangunan Gedung.
- Bila ada tagihan, pemohon membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan.
- Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIM BG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung.
- Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIM BG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung.
- Bila diperlukan, pemohon mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran.
Lacak Berkas
Pemohon izin bangunan gedung yang menggunakan layanan SIMBG dapat langsung mengecek status perizinan yang sedang diurus dengan cara menginput nomor registrasi yang sudah didapatkan pada tautan berikut: https://simbg.pu.go.id/Informasi