SLF Sumedang
Sumedang merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat dan berbatasan langsung dengan ibu kota provinsi, Bandung. Seperti halnya kabupaten lain, kabupaten yang memiliki luas wilayah 153.124 ha dan jumlah penduduk hampir 1 juta jiwa, juga menyimpan cukup banyak potensi sumber daya alam. Terutama potensi di sektor pariwisata, makanan khas, kerajinan tradisional, disamping peternakan, kehutanan dan pertanian.
Kabupaten Sumedang terdiri atas 26 kecamatan, 7 kelurahan, dan 270 desa. Sumedang, ibu kota kabupaten ini, terletak sekitar 45 km dari Kota Bandung. Kota ini meliputi kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan. Sumedang dilintasi jalur utama Bandung – Cirebon.
Sebagian besar wilayah Sumedang adalah pegunungan, kecuali di sebagian kecil wilayah Utara berupa dataran rendah. Gunung Tampomas (1.684 mdpl), merupakan dataran tertinggi di kabupaten ini yang berada di utara Sumedang.
Pembangunan Daerah Sumedang
Pembangunan Daerah tidak terlepas dari kerangka kebijakan pembangunan daerah, dimana suatu daerah sangat tergantung pada permasalahan dan karakteristik wilayahnya. Potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah relatif berbeda dengan potensi yang dimiliki oleh wilayah lain.
Sumedang merupakan salah satu kota yang memiliki potensi dan sedang berkembang apalagi di tahun 2021 sekarang dengan akan diresmikanya Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) akan ikut mendongkrak ekonomi dengan mudahnya akses untuk mobilisasi menuju ke daerah Sumedang.
Seiring dengan majunya pembangunan di daerah Sumedang maka untuk menjaga kesesuaian tata kota, maka pemerintah dengan ini membuat sebuah program untuk membuat bangunan gedung yang ada di berbagai daerah terutama di Sumedang dapat digunakan dan difungsikan dengan layak sesuai dengan rencana awal. Program ini disebut dengan kegiatan Sertifikat Laik Fungsi atau bisa disingkat SLF.
Apa itu SLF
Sertifikat Laik Fungsi, atau disingkat SLF, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diberikan kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan dinyatakan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.
Syarat diterbitkan SLF
Sertifikat Laik Fungsi/SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Tenaga ahli yang dimaksud berasal dari keprofesian yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari Pemerintah yang memiliki kemampuan serupa.
Fungsi SLF
- Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan dan sesuai dengan rencana.
- Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin aspek aspek penting seperti keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan fisik bangunan gedung.
Masa Berlaku SLF
Sertifikat Laik Fungsi/SLF berlaku selama dua puluh tahun untuk bangunan rumah tinggal dan lima tahun untuk bangunan lainnya. Apabila sudah memasuki akhir waktu berlaku SLF harus diperpanjang supaya bangunan bisa digunakan dan difungsikan kembali kembali.
Tata Cara pengurusan SLF
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi/ SLF Sumedang melalui online menggunakan portal digital yang sudah disediakan oleh pemerintah yaitu SIMBG PU. Untuk lebih lengkap dan detail mengenai Petunjuk Teknik Permohonan PBG/SLF dan SBKBG Untuk Pemohon dapat diunduh melalui tautan https://simbg.pu.go.id/file/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF.pdf.
Konsultan SLF Sumedang
Mengingat berkembangnya pembangunan yang ada di Sumedang, maka perlu dilakukan kegiatan building inspection setiap bangunan di Sumedang agar tata kota dan kesesuaian fungsi bangunan tetap terjaga.
Hal ini dimaksudkan untuk menjamin bangunan gedung yang digunakan telah sesuai dengan fungsi pemanfaatannya, baik secara tata ruang maupun keandalannya yang mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tolak ukur keandalan bangunan dilihat dari adanya Sertifikat Laik Fungsi / SLF yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan Peraturan yang ada setiap kegiatan Industri wajib untuk memenuhi Perizinian Sertifikat Laik Fungsi / SLF Sumedang guna menjamin keandalan bangunanya dan juga untuk memenuhi salah satu syarat untuk memenuhi administrasi OSS hingga izin operasional perusahaan.
Kami SLF-Online selaku konsultan SLF Sumedang atau biasa disebut Pengkaji Teknis yang telah berpengalaman dapat dijadikan salah satu alternatif solusi untuk perizinan SLF Perusahaan anda, kami sudah berpengalaman membantu banyak pengusaha untuk mengurus perizinan SLF di berbagai lokasi di Indonesia.