1. Mengenal Laporan UKL UPL
Dokumen Laporan Implementasi merupakan dokumen pelaporan dari implementasi dan kewajiban yang tercantum dalam laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang berupa hasil dari pemantauan terhadap dampak lingkungan dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan sekali kepada Dinas Lingkungan Hidup Daerah.
2. Manfaat dan Fungsi Laporan UKL UPL
Laporan Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan mencangkup beberapa informasi lingkungan yang terbaru pada saat itu. Karena kondisi lingkungan selalu berubah dari waktu ke waktu, maka informasi lingkungan terbaru di sekitar lokasi perlu mendapatkan pembahasan yang lebih mendalam di laporan pemantauan lingkungan. Adanya informasi lingkungan terbaru pada dokumen UKL UPL/RKL RPL berfungsi menggambarkan kecenderungan perubahan lingkungan tersebut.
Bukan hanya untuk mengukur dan menganalisis perkembangan kualitas lingkungan di lokasi kegiatan usaha, manfaat lain dari laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut.
- Sarana mendeteksi potensi dampak lingkungan yang baru dan belum tercantum di dalam dokumen UKL UPL/RKL RPL
- Pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kualitas lingkungan
- Mendapatkan solusi yang tepat dalam mengelola dan memantau dampak lingkungan
- Bahan evaluasi untuk pengelolaan lingkungan di masa selanjutnya
- Memperoleh gambaran kinerja lingkungan perusahaan
3. Masa Berlaku Laporan
Seperti yang tertera pada PP No.22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tertulis bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali.
Dokumen UKL-UPL dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha – baik berupa perseorangan, badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) , selama kegiatan usahanya tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
4. Siapa Yang Membutuhkan Laporan Ini
Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, disebutkan pula bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 (enam) bulan sekali. Pelaku usaha wajib UKL UPL juga perlu melakukan laporan berkala setiap 6 bulan sekali.
Beberapa perusahaan mungkin sudah memiliki laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan untuk pengajuan izin lingkungan, namun masih banyak yang tidak menjalankan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan secara berkala (6 bulan sekali).
Tentu ada risiko jika perusahaan tidak melakukan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan “Laporan UKL UPL” secara berkala. Jika demikian, perusahaan bisa dinyatakan tidak aktif dalam kegiatan atau usahanya, dan konsekuensinya adalah pencabutan izin lingkungan hingga izin usaha.
Beberapa hal yang menyebabkan perusahaan kurang taat melaksanakan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan RKL-UPL adalah:
- Sering terlewatnya jadwal pemantauan dan pengukuran kualitas lingkungan,
- Sulit menghubungi Laboratorium Pengujian Lingkungan yang tersertifikasi KAN karena padatnya jadwal sampling,
- Kurangnya pemahaman dari perusahaan mengenai teknis pembuatan laporan RKL-UPL,
- Tidak memiliki petugas yang secara khusus untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan,
- Kurangnya pemahaman dari perusahaan jika hasil pengujian tidak sesuai dengan standar baku mutu yang ada.
Dokumen UKL-UPL dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha – baik berupa perseorangan, badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) , selama kegiatan usahanya tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
5. Sanksi tidak melaksanakan Laporan UKL-UPL
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak menyusun UKL-UPL akan dikenakan sanksi administratif, yaitu tidak akan diberikan izin usaha yang sifatnya mengikat. Adapun sanksi pidana dapat diberlakukan jika pemilik usaha atau kegiatan tidak menyusun UKL-UPL dan kegiatan operasional tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Sementara risiko yang ditimbulkan jika perusahaan tidak melakukan pengelolaan, pemantauan, dan menyampaikan laporan UKL-UPL secara berkala adalah perusahaan dapat dinyatakan tidak aktif dalam usaha dan/atau kegiatannya. Dengan begitu, konsekuensinya adalah pencabutan izin lingkungan yang pada akhirnya dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
Kebingungan dan butuh advice mengenai izin lingkungan perusahaan anda, kami siap membantu. Perusahaan kami telah berpengalaman untuk mengerjakan hampir ratusan laporan UKL UPL.